Aku adalah Warga Negara Indonesia – Ringkasan

  • Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang telah disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara Indoesia. Hal ini termuat dalam pasal 26 UUD 1945.
  • Sebagai Warga Negara, kita mempunyai hak dan kewajiban. Hak adalah sesuatu yang harus kita dapatkan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus kita lakukan. Antara hak dan kewajiban harus dijalankan secara sama dan seimbang. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945.
  • Hak sebagai warga negara contohnya hak untuk hidup layak, mendapat pekerjaan, menyampaikan pendapat, memperoleh perlindungan hukum, bebas memilih dan memeluk agama, mendapatkan pendidikan dan pengajaran dan membela negara.
  • Kewajiban sebagai Warga Negara contohnya wajib mentaati peraturan yang berlaku dimana pun, ikut membela negara, menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
  • Hak dan kewajiban sebagai warga negara adalah sama baik laki-laki maupun perempuan sebab mereka diciptakan Allah sebagai makhluk yang sama mulianya.
  • Tuhan Yesus lahir sebagai orang Yahudi. Ia selalu menjalankan hak dan kewajibannya dengan baik. Ia selalu pergi ke Yerusalem setiap Paskah, taat pada Hukum Taurat, dan membayar pajak pada Kaisar.
  • Tuhan Yesus sangat mencintai bangsaNya. Ia selalu mengajak bangsa-Nya agar bertobat. Ia juga menangisi Yerusalem ketika karena Ia tahu nasib kota itu, yaitu kelak dihancurkan oleh tentara Romawi.
  • Kita dipanggil dan diutus untuk menjadi warga Gereja dan warga negara yang baik.

Dikutip dengan penyesuaian dari Buku Rangkuman & Latihan soal Pelajaran Agama Katolik SD Kelas 4-6 oleh Yulita Susi Astuti, S Ag.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *