Hak dan Kewajiban sebagai Anggota Gereja

  • Di dalam setiap perkumpulan termasuk dalam persekutuan Gerejani, setiap anggota yang ada di dalamnya selalu memiliki kewajiban dan hak yang dapat mereka laksanakan ataupun peroleh dalam perkumpulan ataupun persekutuan tersebut.
  • Sebagaimana sebuah persekutuan atau perkumpulan yang di dalamnya banyak diatur tentang berbagai hak dan kewajiban dari para anggotanya, demikian pula Gereja Katolik. Dalam Gereja Katolik juga mengatur tentang hak dan kewajiban dari umat beriman untuk kelangsungan pelayanan dan\ hidup dari gereja dan jemaatnya.
  • Kitab Hukum Kanonik memuat tentang hak dan kewajiban semua orang beriman Kristiani sebagai anggota Gereja yaitu yang dengan permandian menjadi anggota-anggota tubuh Kristus, dijadikan umat Allah dan dengan caranya sendiri mengambil bagian dalam tugas Kristus sebagai imam, nabi, dan raja.
  • Dan oleh karena itu, sesuai dengan kedudukan mereka masing-masing dipanggil untuk menjalankan pengutusan yang dipercayakan Allah kepada Gereja untuk dilaksanakan di dunia. (Kan. 204).
  • Sebagai anggota Gereja kita harus menyadari bahwa melaksanakan hak dan kewajiban sebagai anggota Gereja adalah demi kesempurnaan kita sendiri, dimana kita sendirilah yang akan menikmati. Maka marilah kita melihat apa yang menjadi hak dan kewajiban kita sebagai anggota Gereja, sehingga kita nanti dapat melaksanakan dengan sepenuh hati dan bertanggung jawab.
  • Hak umat beriman Kristiani sebagai anggota Gereja diatur dalam Kanon 212 sampai dengan Kanon 219 ditambah dengan Kanon 227, yang secara garis besar sebagai berikut:
    1) Orang-orang beriman Kristiani berhak untuk menyampaikan kepada para Gembala Gereja keperluan-keperluan mereka, terutama yang rohani dan harapan-harapan mereka (Kan. 212:2).
    2) Kaum beriman Kristiani berhak untuk menerima dari para gembala rohani bantuan dari khazanah rohani gereja, terutama dari Sabda Allah dan sakramen-sakramen (Kan. 213).
    3) Kaum beriman Kristiani berhak untuk mengadakan ibadat kepada Allah menurut ketentuan-ketentuan ritus masing-masing  yang telah disahkan para Gembala Gereja yang berwenang dan untuk mengikuti bentuk khas hidup rohani, asalkan selaras dengan ajaran gereja (Kan. 214).
    4) Kaum beriman Kristiani berhak penuh untuk dengan bebas mendirikan atau memimpin perserikatan-perserikatan dengan tujuan kesalehan atau amal kasih atau untuk membina panggilan Kristiani di dunia (Kan. 215).
    5) Kaum beriman Kristiani, yang karena permandian dipanggil untuk menjalani hidup yang selaras dengan ajaran Injil, mempunyai hak atas pendidikan Kristiani (Kan. 217).
    6) Semua orang beriman Kristiani mempunyai hak atas kebebasan dari segala paksaan dalam memilih status kehidupan. (Kan.219).
    7) Kaum beriman Kristiani awam mempunyai hak agar dalam perkara-perkara masyarakat duniawi diakui kebebasan, sama seperti yang semua hak warga masyarakat. Tetapi dalam menggunakan kebebasan itu hendaknya mereka mengusahakan agar kegiatan-kegiatan mereka diresapi semangat Injil dan hendaknya mereka mengindahkan ajaran yang dikemukakan kuasa mengajar Gereja, tetapi hendaknya mereka berhati-hati jangan sampai dalam soal-soal yang masih terbuka mengajukan pendapatnya sendiri sebagai ajaran Gereja (Kan. 227).
  • Berdasarkan hak umat beriman sebagai anggota Gereja Katolik seperti yang tertuang dalam kutipan Kitab Hukum Kanonik tersebut maka dapat disimpulkan bahwa kita sebagai anggota gereja Katolik memiliki hak antara lain sebagai berikut:
    1) Dalam bidang liturgi
    Liturgi merupakan salah satu bidang karya gereja. Oleh karena itu, umat memiliki hak memperoleh pelayanan dalam bidang liturgi ini.
    Hak-hak itu antara lain:
    a) Mendapatkan pelayanan rohani
    b) Mendapatkan pelayanan sakramen
    c) Mengadakan ibadat sesuai ritus yang ditetapkan
    2) Dalam bidang pewartaan
    Pewartaan juga merupakan salah satu bidang pelayanan gereja. Bidang pewartaan selain menjadi kewajiban sekaligus menjadi hak setiap anggota gereja, yaitu:
    a) Ikut serta dalam pewartaan Injil
    b) Umat beriman juga berhak memperoleh pendidikan Katolik
    3) Dalam hak kebebasan
    Hak kebebasan adalah merupakan hak asasi manusia. Demikian juga hak kebebasan ini dimiliki oleh setiap anggota gereja, seperti:
    a) Hak untuk berserikat
    b) Hak memilih status kehidupan
  • Dengan memahami berbagai macam hak yang kita miliki sebagai anggota gereja, hendaknya kita semakin sadar untuk tidak menuntut hak secara berlebihan terhadap gereja karena kita sendiri merupakan bagian dari gereja. Perlu disadari pula hak kita sebagai anggota gereja akan terpenuhi apabila kita melaksanakan kewajiban kita sebagai anggota gereja secara bertanggung jawab. “Carilah dahulu Kerajaan Allah dan kebenarannya, maka semuanya itu akan ditambahkan kepadamu” (Matius 6:33).
  • Melalui baptis kita telah diangkat menjadi anak-anak Allah dan menjadi anggota Gereja. Sebagai anggota Gereja kita dituntut untuk terlibat secara aktif ambil bagian dalam tugas dan karya Gereja dengan menjadi saksi tentang Karya Tuhan Yesus Kristus. Melihat apa yang dilakukan oleh anak-anak Zebedeus yaitu Yohanes dan Yakobus, tidak baiklah jika kita hanya sekedar menuntut hak. Sebab bagi Yesus hak itu akan diberikan bagi mereka yang telah disediakan.
  • Sebagai murid Yesus kita perlu bertanya apa motivasi kita mengikuti Yesus? Apa kita juga terlalu cepat menuntut hak kita sebagai murid Yesus? Pertanyaan reflektif ini perlu kita renungkan secara mendalam agar hidup kita semakin hari semakin menyadari hak dan kewajiban kita sebagai murid Yesus sekaligus bagian dari Gereja. Karena sering kita lupa bahwa menjadi murid Yesus menuntut perubahan hati secara mendasar (metanoia), serta pertobatan religius yang sering dilambangkan dengan meninggalkan segala milik bukan menuntut untuk dipenuhi haknya (bdk. Markus 10:21). Menjadi murid Yesus juga berarti ikut serta dalam tugas pelayanannya, bersedia mencintai orang lain dengan cinta penuh pengorbanan, tanpa syarat, dan tanpa batas.
  • Demikian juga sebagai anggota Gereja, kita pun dituntut secara aktif melanjutkan karya Penyelamatan Allah yang terpenuhi dalam diri Yesus Kristus dengan melanjutkan karya-karya Yesus melalui karya pelayanan Gereja. Sebab Gereja akan bertahan hidup kalau semua anggota Gereja melaksanakan hak dan kewajibannya secara bertanggung jawab.

 

  • Kewajiban sebagai anggota Gereja secara jelas tertuang dalam lima perintah gereja yang isinya antara lain:
    a) Ikutlah Perayaan Ekaristi pada hari Minggu dan hari raya yang diwajibkan, dan janganlah melakukan pekerjaan yang dilarang pada hari itu.
    b) Mengaku dosalah sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
    c) Sambutlah Tubuh Tuhan pada masa Paskah.
    d) Berpuasa dan berpantanglah pada hari raya yang ditentukan
    e) Bantulah kebutuhan material Gereja, masing-masing menurut kemampuannya.
  • Lima Perintah Gereja dimaksudkan untuk memberi jaminan kepada umat beriman syarat minimum yang harus dilakukan atau dituntut dalam hidup doa, hidup sakramental, komitmen moral dan perkembangan dalam cinta Allah dan sesama.
  • Kalau Lima Perintah Gereja menjadi syarat minimum yang wajib dipenuhi oleh anggota gereja maka di luar Lima Perintah Gereja masih ada kewajiban yang harus dipenuhi sebagai anggota Gereja.
  • Kewajiban sebagai anggota Gereja juga kita temukan dalam Kitab Hukum Kanonik, antara lain yaitu:
    a) Kaum beriman Kristiani terikat kewajiban untuk selalu membina persatuan dengan Gereja, juga dengan cara hidup masing- masing (Kan. 209 :1.). Dari kalimat ini mengandung makna  bahwa setiap umat beriman Kristiani diminta untuk selalu terlibat dalam kegiatan gereja sehingga akan selalu terjalin persatuan dengan gereja Katolik.
    b) Semua orang beriman Kristiani, sesuai dengan kondisi khas masing-masing, harus menjalani hidup yang suci dan menyumbangkan tenaganya untuk memajukan perkembangan Gereja serta kekudusannya yang tak berkesudahan (Kan. 210). Maju mundurnya gereja tergantung pada partisipasi aktif dari seluruh umat yang ada. Oleh karena itu, umat berkewajiban untuk memajukan gereja dengan ikut serta turut aktif menyumbangkan tenaga dan kemampuannya untuk gereja.
    c) Semua orang beriman Kristiani mempunyai kewajiban dan hak berjuang agar warta Ilahi keselamatan semakin menjangkau semua orang dari segala zaman dan di seluruh dunia (Kan. 211). Dalam hal berjuang ikut mewartakan karya keselamatan Allah, merupakan kewajiban yang sekaligus menjadi hak bagi seluruh umat beriman Kristiani.
    d) Kaum beriman Kristiani terikat kewajiban untuk membantu memenuhi kebutuhan Gereja agar tersedia baginya apa yang perlu untuk ibadat ilahi, karya kerasulan serta amal dan nafkah yang wajar bagi para pelayan rohani. Selain itu mereka terikat kewajiban untuk memajukan keadilan sosial dan juga mengingat perintah Tuhan perlu membantu orang-orang miskin dengan penghasilannya sendiri (Kan. 222:1 dan 2). Umat beriman Kristiani diajak untuk selalu mengusahakan tindakan amal kasih, baik untuk kehidupan gereja maupun untuk sesama yang menderita dan memerlukan bantuan.
    e) Kaum awam yang seperti orang beriman Kristiani berdasarkan permandian dan penguatan, terikat kewajiban umum dan mempunyai hak, baik sendiri-sendiri maupun tergabung dalam perserikatan, agar warta Ilahi keselamatan dikenal dan diterima oleh semua orang di seluruh dunia. Kewajiban itu semakin mendesak dalam keadaan-keadaan dimana Injil tak dapat didengarkan dan Kristus tak dapat di kenal orang selain lewat mereka (Kan. 225 :1). Menjadi saksi-saksi Kristus dalam mewartakan Injil kepada semua orang baik dengan kata dan perbuatan menjadi kewajiban semua anggota gereja. Sehingga warta keselamatan dapat diterima oleh semua orang.
  • Menjadi sangat jelaslah bagi kita bahwa sebagai anggota Gereja kita memiliki kewajiban tidak hanya meningkatkan kualitas kehidupan pribadi kita melalui hidup doa (doa dihayati sebagai ungkapan hati kita secara jujur kepada Allah, ungkapan syukur atas kebaikan Allah, sehingga mendorong kita untuk dapat mensyukuri sekecil apapun anugerah Allah, bahkan dalam peristiwa yang kurang menyenangkan pun kita masih dapat mensyukurinya), hidup moral (berusaha untuk mengarahkan hidup kita pada karya Kebijaksanaan Ilahi; mengikuti cara-cara dan aturan-aturan yang menuntun manusia kepada kebahagiaan yang dijanjikan dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat menjauhkan kita dari cinta kasih Allah), hidup sakramental (semakin menghayati Perayaan Sakramen sebagai tanda kasih Allah yang menyelamatkan; tanda Karya Penyelamatan Allah bagi hidup kita sehingga Sakramen itu menjadi berdaya guna bagi kita. Karena daya Sakramen tidak tergantung dari kesucian pribadi pelayannya. Namun, buah dari Sakramen itu tergantung dari disposisi yang menerimanya), tetapi juga keterlibatan kita secara aktif dalam karya pelayanan Gereja, sehingga kehadiran kita di tengah-tengah masyarakat dapat menjadi tanda kehadiran Allah sendiri.

 

Dukung website ini dengan subscribe Channel YouTube Aendy Da Saint:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *