- Sejak lahir kita sudah menjadi bagian dari anggota masyarakat yang berada dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya.
- Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju dan berkembang serta menyelenggarakan daya cipta atau kreativitasnya sebebasnya, bahkan negara memberi pembinaan. Sedangkan warga negara dari suatu negara berarti anggota dari negara itu yang merupakan pendukung dan penanggung jawab terhadap kemajuan dan kemunduran suatu negara. Sebagai warga negara Indonesia kita memiliki hak dan kewajiban yang diatur dan dilindungi oleh undang-undang.
- Contoh hak sebagai warga negara seperti yang diatur dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut.
1. Hak untuk hidup
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya (pasal 28A). Hak untuk hidup adalah hak asasi yang paling dasar, hak yang melekat pada diri setiap orang dan dimiliki sejak lahir. Tidak seorang pun dan lembaga mana pun yang berhak merampas atau mencabut hak hidup seseorang, karena hanya yang memiliki kuasa mutlak atas kehidupan seseorang.
2. Hak untuk mengembangkan diri
Setiap orang berhak mengembangkan dirinya melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan manusia (pasal 28C ayat 1). Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan (Pasal 31 ayat 1).
3. Hak perlindungan dalam hukum
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1). Di hadapan hukum semua warga negara memiliki kedudukan yang sama. Hukum harus dijalankan secara adil tanpa membedakan kelompok mayoritas atau minoritas.
4. Hak untuk bekerja
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2).
5. Hak memeluk agama
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya (bdk. Pasal 28E ayat 1). Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (pasal 29 ayat 2). Negara wajib menjamin setiap warga negara untuk memilih, memeluk agama dan kepercayaan masing-masing serta beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya. Negara tidak boleh membiarkan pribadi atau kelompok tertentu untuk menghalangi warga masyarakat dalam menjalankan ajaran agama dan kepercayaannya. Setiap pemeluk agama harus menghormati pemeluk agama lain dalam menjalankan ibadahnya.
6. Hak kebebasan berkumpul
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3). Hak berserikat dan berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan hak asasi manusia. - Berkaitan dengan perlindungan terhadap hak asasi manusia, UUD 1945 dalam pasal 28I menegaskan sebagai berikut: Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
- Contoh kewajiban sebagai warga negara atau anggota masyarakat adalah sebagai berikut:
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara Kewajiban mempertahankan dan menjaga keamanan negara bukan hanya menjadi tanggung jawab para penegak hukum dan aparat negara, tetapi menjadi tanggung jawab dan kewajiban seluruh anggota masyarakat atau warga negara.
2. Wajib ikut serta secara aktif dalam pembangunan: Cita-cita bangsa dan negara Indonesia untuk mencapai tujuan pembangunan yaitu masyarakat adil dan makmur, hanya dapat terwujud apabila seluruh elemen masyarakat dan para pemimpin bangsa bahu-membahu bekerja sama dalam mewujudkan cita-cita bangsa tersebut. Keikutsertaan warga negara dalam pembangunan tidak sekedar hanya membayar pajak saja, tetapi harus terlibat secara aktif dalam pembangunan bersama dengan warga masyarakat lainnya.
3. Menaati hukum yang berlaku: Setiap warga masyarakat wajib menaati hukum yang berlaku. Hukum adalah patokan, kaidah, ketentuan, undang-undang, peraturan (tertulis maupun tidak tertulis; adat) yang berlaku untuk mengatur pergaulan masyarakat dan menjaga ketertiban umum.
4. Menjaga ketertiban umum: Setiap warga negara wajib menjaga ketertiban umum agar tercipta hubungan yang harmonis antarwarga masyarakat, sehingga tercipta kerukunan dan kedamaian dalam masyarakat.
5. Wajib ikut serta menjaga keamanan lingkungan: Setiap warga masyarakat wajib ikut terlibat dalam menjaga keamanan lingkungan. Siskamling (Sistem Keamanan Lingkungan) yang telah dilakukan oleh warga masyarakat harus terus digalakkan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat yang ada dengan berorientasi pada nilai-nilai bela negara.
6. Mengupayakan kesejahteraan: Sebagai warga masyarakat, kita wajib ikut serta mengupayakan kesejahteraan masyarakat. Bagi umat Kristiani, terlibat dalam mengupayakan kesejahteraan masyarakat merupakan tugas perutusan kita di tengah masyarakat.
7. Para warga negara mempunyai kewajiban untuk bekerja sama dengan kekuasaan negara, membangun masyarakat dalam semangat kebenaran, keadilan, solidaritas, dan kebebasan (Katekismus Gereja Katolik 2255). - Dalam kehidupan sehari-hari seringkali kita menyaksikan orang berjuang keras dengan berbagai macam cara untuk menuntut pemenuhan haknya, tetapi di sisi lain kurang maksimal dalam melaksanakan kewajibannya. Bahkan terkadang orang mendahulukan haknya namun melupakan kewajibannya. Padahal seharusnya hak dan kewajiban harus dijalankan secara seimbang.
- Kewajiban harus dijalankan dengan sepenuh hati agar memperoleh pemenuhan hak yang seharusnya. Demikian juga dalam menuntut hak, kita juga harus menghormati apa yang menjadi hak orang lain. Jangan sampai terjadi karena merasa diri sebagai bagian kelompok mayoritas, kemudian kita merasa berhak diperlakukan secara istimewa dengan mengorbankan hak kelompok minoritas, atau karena merasa diri kuat maka kita boleh merampas dan mengabaikan hak-hak mereka yang lemah.
- Hidup bermasyarakat merupakan sarana dan kesempatan yang baik untuk menyeimbangkan antara kewajiban dan hak. Kita tidak dapat bertindak menuntut hak kita terus menerus tetapi mengabaikan kewajiban kita.
- Kewajiban itu terarah pada kepentingan yang bersifat lebih luas daripada kepentingan pribadi. Misalnya, kewajiban untuk menciptakan kesejahteraan bersama, keamanan, kenyamanan, kerukunan, keharmonisan, dan keteraturan bersama. Kewajiban-kewajiban inilah yang harus kita laksanakan tanpa meninggalkan hak-hak yang seharusnya kita peroleh. Dengan demikian, kewajiban dan hak merupakan dua hal yang sejalan dan tak terpisahkan.
- Sebagai warga Gereja sekaligus warga masyarakat atau warga negara kita harus terlibat dengan apa yang terjadi dalam masyarakat. Komunitas beriman Kristiani sama sekali tidak dapat dipisahkan dari masyarakat atau merasa diri lebih eksklusif daripada yang lain.
- Jadilah 100 % warga Gereja dan 100 % warga negara Indonesia. Dalam hal ini Yesus mengajarkan kepada kita melalui Injil Mat 22:15-22 tentang membayar pajak kepada kaisar. Dalam kutipan Injil tersebut kita bisa memetik pelajaran bahwa sebagai anggota masyarakat Yesus selalu taat menjalankan kewajibannya, Ia tidak pernah meminta murid-murid-Nya melawan pemerintah. Ia juga tidak pernah menghasut rakyat untuk melawan pemerintah.
- Meskipun Yesus taat terhadap pemerintah, Ia juga cukup tegas mengkritik pemimpin pemerintah yang tidak melakukan tugasnya dengan benar. Sebagai murid-Nya kita wajib meneladani sikap Yesus.
- Kita juga mesti taat terhadap aturan, hukum dan norma yang berlaku. Kita pun juga harus berani mengkritisi setiap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam masyarakat terutama sebagai akibat dari perilaku para pemangku jabatan yang lebih mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok dengan mengorbankan kepentingan hidup bersama.
- Tetapi juga perlu untuk dipahami bahwa ketaatan kita kepada pemerintah tidak boleh melemahkan ketaatan kita kepada Allah. “Berikanlah kepada kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah.” Yesus juga mengajarkan kepada kita wajib menghormati pemimpin.
- Pemimpin yang baik menurut Yesus adalah orang yang rela berkorban demi kepentingan banyak orang; ia tidak lari ketika ada tantangan ataupun kesulitan. Sebaliknya, pemimpin yang lari ketika masyarakat dalam kesulitan dan membutuhkannya adalah pemimpin palsu. Orang semacam ini tidak layak menjadi pemimpin masyarakat. Dia hanya ada kalau keadaan menguntungkan dirinya, dia kurang peduli pada kebutuhan anak buahnya.
- Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang mengenal dan dikenal oleh anak buahnya, sehingga ia bisa mengetahui kebutuhan anak buahnya dan dengan demikian bisa pula memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan anak buahnya.
- Pemimpin yang baik mengarahkan tindakannya juga berdasarkan kehendak Allah. Karena dia mengenal Allah dan dikenal Allah, maka dia selalu pula berusaha untuk berkenan kepada Allah dalam tindakan-tindakannya, sehingga dia selalu berusaha melakukan yang menjadi kehendak Allah dan bukan keinginannya sendiri. Karena dia merasa dikenal oleh Allah, maka dia berani dan tidak ragu-ragu dalam tindakannya, karena yang dilakukannya sesuai dengan kehendak Allah. Ia yakin akan perlindungan dan dukungan Allah dalam usahanya memenuhi harapan dan kebutuhan anak buah atau rakyatnya (bdk. Yohanes 10:11-15).
- Sebagai murid-Nya kita harus meneladani sikap Yesus tersebut. Yang harus kita bangun adalah upaya bersama demi kesejahteraan bersama. Hal ini bisa terlaksana kalau kita mau memperhatikan apa yang menjadi hak-hak orang lain di sekitar kita.
- Dalam dokumen Konsili Vatikan II, Gaudium et Spes artikel 1 disebutkan bahwa “kegembiraan dan harapan, duka dan kecemasan orang-orang zaman sekarang, terutama kaum miskin dan siapa yang menderita, merupakan kegembiraan dan harapan, duka dan kecemasan murid Kristus juga”.
Dukung website ini dengan subscribe Channel YouTube Aendy Da Saint: