Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara – Ringkasan

  • Setiap negara didirikan dengan tujuan tertentu. Negara Indonesia, sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945, didirikan dengan tujuan: “ ….. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ….”
  • Tujuan negara Indonesia tersebut selanjutnya diperinci lagi dalam pasal dan ayat dalam batang tubuh UUD 1945 antara lain dalam pasal 27-34.
  • Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Pajak digunakan oleh negara untuk mewujudkan tujuan negara, antara lain mewujudkan kesejahteraan umum. Kesejahteraan yang dimaksud ialah hak warga negara. Membayar pajak merupakan salah satu kewajiban warga negara.
  • Negara membangun jalan, jaringan listrik, gedung sekolah, karena jalan, listrik, dan gedung sekolah merupakan prasarana umum. Dengan jalan, pergerakan manusia, barang, dan lain-lain menjadi lancar. Dengan listrik pabrik, peralatan rumah tangga, kantor, dan kendaraan umum dapat digerakkan. Dengan prasarana gedung sekolah dan prasarana yang lain kewajiban negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dilaksanakan. Jalan, jaringan listrik, dan gedung sekolah merupakan salah satu perwujudan kesejahteraan umum, yang menjadi hak warga negara.
  • Kewajiban-kewajiban warga negara Indonesia, selain membayar pajak, antara lain: menjunjung hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 2), wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27:3), wajib menghormati hak azasi orang lain (Pasal 28B), wajib membayar pajak (pasal 23A), dan lain-lain.
  • Contoh dari pelaksanaan kewajiban-kewajiban tersebut, antara lain: tidak memaksa orang lain mengikuti kemauan kita, membayar pajak bumi dan bangunan, membayar pajak penghasilan, membayar pajak penjualan, mengikuti kegiatan wajib militer, dan lain-lain.
  • Hak-hak warga negara, antara lain: mendapat perlindungan hukum, berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan, berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berhak atas pendidikan, berhak atas kehidupan yang layak, dan lain-lain.
  • Negara terselenggara dan mencapai tujuannya berkat partisipasi para warganya. Partisipasi warga negara itu diatur dalam bentuk kewajiban sebagai warga negara. Jika warga negara sungguh menepati apa yang menjadi kewajibannya dan penyelanggara negara melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku niscaya tujuan negara tersebut akan tercapai, yakni rakyat yang bermartabat, adil dan makmur.
  • Yesus, sebagai warga negara menganjurkan membayar pajak, “Berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah” (Matius 22:21).
  • Bukan hanya menganjurkan Yesus pun membayar pajak. “Tetapi supaya jangan kita menjadi batu sandungan bagi mereka, pergilah memancing ke danau. Dan ikan pertama yang kau pancing, tangkaplah dan bukalah mulutnya, maka engkau akan menemukan mata uang empat dirham di dalamnya. Ambillah itu dan bayarkanlah kepada mereka, bagi-Ku, dan bagimu juga” (Matius, 17:27).
  • Gereja Indonesia menyatakan dengan tegas bahwa umat Katolik di Indonesia adalah seratus persen warga negara Indonesia dan seratus persen Katolik.
  • Sebagai umat Katolik sebaiknyalah meneladan Yesus dan mengikuti ajakan Gereja Indonesia untuk menaati apa yang menjadi kewajiban-kewajiban warga negara Indonesia dengan itu seluruh rakyat Indonesia akan mendapatkan apa yang menjadi haknya.

Ringkasan Buku Guru Kelas 6 K13