Sakramen Imamat/Tahbisan

  • Cara hidup berkeluarga bukanlah satu-satunya pilihan hidup. Walaupun di dalam masyarakat pada umumnya hidup dalam lembaga perkawinan yang lebih banyak dipilih.
  • Panggilan hidup bakti dan imamat/selibat merupakan panggilan hidup yang khas. Mereka memberikan hidup dan dirinya secara total kepada Tuhan untuk menjadi alat-Nya dan menjadi partner bagi Allah sendiri dalam mewartakan kerajaan Allah di dunia.
  • Seseorang berkenan untuk memenuhi panggilan-Nya untuk hidup selibat, bukan karena mereka tidak laku atau karena mereka tidak dapat berbuat apa-apa, melainkan karena kemauan sendiri demi kerajaan Allah. Seperti yang difirmankan dalam Matius 19:12; “…Ada orang yang tidak dapat kawin karena ia memang lahir demikian dari rahim ibunya, dan ada orang yang dijadikan demikian oleh orang lain, dan ada orang yang membuat dirinya demikian karena kemauannya sendiri oleh karena Kerajaan Sorga. Siapa yang dapat mengerti hendaklah ia mengerti.” Jadi mereka memilih cara hidup sendiri dan tanpa paksaan tetapi atas kerelaan dan kesadarannya untuk melayani Tuhan secara penuh dalam hidup sebagai seorang imam.
  • Pilihan hidup imamat/selibat dipahami oleh Gereja Katolik sebagai panggilan Allah. Hidup imamat merupakan panggilan khusus. Panggilan khusus itu oleh Gereja Katolik dimeteraikan sebagai sakramen, yakni Sakramen Imamat yang disebut dengan Sakramen Tahbisan.
  • Dengan Sakramen Imamat/Tahbisan seseorang diangkat/diwisuda  untuk menggembalakan Gereja dengan Sabda dan Roh Allah. Sakramen Tahbisan ini melantik seseorang untuk ikut serta dalam tugas perutusan Yesus Kristus.
  • Mereka diangkat dan diakui sebagai wakil Kristus. “Barangsiapa yang mendengar kamu, mendengar Aku” (Lukas 10: 16). Mereka bertindak atas nama Kristus untuk menghadirkan Ekaristi. Yesus pernah berkata, “Inilah tubuh-Ku yang diserahkan bagi kamu; perbuatlah ini menjadi peringatan akan Aku” (Lukas 22: 19).
  • Yesus juga mengutus orang-orang yang dipanggil-Nya secara khusus untuk membaptis semua orang yang percaya (lihat. Matius 28: 19-20), mengampuni dosa orang atas nama-Nya (lihat. Yohanes 20: 22), dan membangun umat beriman sebagai satu tubuh (lihat. Efi sus 4: 11-12).
  • Menjadi seorang imam adalah merupakan panggilan khusus, oleh karenanya untuk menjadi seorang imam pun ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi. Syarat untuk menjadi seorang imam antara lain:
    1) Seorang pria normal yang telah menerima inisiasi Katolik.
    2) Belum dan tidak akan beristri seumur hidup.
    3) Menyelesaikan pendidikan fi lsafat, teologi, moral, dan hukum Gereja, (pendidikan Seminari yaitu pendidikan bagi calon imam).
    4) Seseorang yang ingin menjadi imam harus sehat secara jasmani dan rohani.
    5) Mempunyai hidup rohani yang baik serta memiliki motivasi dan cita-cita yang kuat untuk menjadi imam.
  • Imam/Biarawan/Biarawati mengucapkan 3 kaul, yaitu Kaul Ketaatan, Kaul Kemiskinan, dan Kaul Kemurnian. Ketiga kaul ini diucapkan dan ditaati oleh para imam, biarawan/biarawati agar pelayanan yang dijalankan dapat dijalankan secara penuh dan secara total.
  • Para imam memiliki tugas pokok yaitu ikut ambil bagian dalam tri tugas Yesus sebagai raja, nabi, dan imam yaitu mengajar, menguduskan, dan memimpin. Hal ini diungkap dalam KHK Kanon 1008 yang berbunyi: ”Dengan sakramen imamat yang diadakan oleh penetapan Ilahi, seorang beriman diangkat menjadi pelayan-pelayan rohani dengan ditandai oleh materai yang tak terhapuskan, yakni dikuduskan dan ditugaskan untuk selaku pribadi Kristus Sang Kepala, menurut tingkatan masing-masing, menggembalakan umat Allah dengan melaksanakan tugas mengajar, menguduskan dan memimpin.”

Dukung website ini dengan subscribe Channel YouTube Aendy Da Saint: